Senin, 19 November 2012

TEMA 2. Persamaan Hak dan Derajat Didalam Masyarakat Indonesia



Persamaan Hak dan Derajat Didalam Masyarakat Indonesia

Setiap warga negara pasti memiliki hak masing-masing, karena pada dasarnya manusia memiliki hak yang telah ada sejak ia lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Hidup dinegara hukum pastinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Maka dari itu mengenai persamaan derajat dan hak, diantaranya tercantum di UUD 1945 pasal 27 ayat 2 , 28, 29 ayat 2 , dan 31.
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan = “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Jadi disini menjelaskan bahwa warga negara tidak dibedakan atas hukum, semua disama rata. Tidak memandang apakah itu pemerintah atau rakyat biasa, kaya atau miskin, punya jabatan atau tidak.
pasal 28 menjelaskan = ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU “. Disini menjelaskan bahwa di Indonesia dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat, pikiran atau sejenisnya. Maka dari itu dibolehkanlah untuk mengadakan demo, mimbar bebas atau sejenisnya. Karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Pasal 29 ayat 2 menjelaskan = “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya”. Jadi disini warga negara Indonesia bebas untuk memeluk agama yang mereka yakini karena tidak adanya diskriminasi agama.
Pasal 31 menjelaskan = “hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU”. Disini dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menuntut ilmu, memiliki hak untuk belajar. Contohnya yaitu diadakannya program pemerintah untuk wajib belajar sembilan tahun tanpa biaya.

Jadi kesimpulannya setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan derajat yang sama, tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar