Persamaan
Hak dan Derajat Didalam Masyarakat Indonesia
Setiap
warga negara pasti memiliki hak masing-masing, karena pada dasarnya manusia
memiliki hak yang telah ada sejak ia lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa
hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Hidup
dinegara hukum pastinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Maka dari itu
mengenai persamaan derajat dan hak, diantaranya tercantum di UUD 1945 pasal 27
ayat 2 , 28, 29 ayat 2 , dan 31.
Pasal
27 ayat 2 menjelaskan = “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualian”. Jadi disini menjelaskan bahwa warga negara tidak
dibedakan atas hukum, semua disama rata. Tidak memandang apakah itu pemerintah
atau rakyat biasa, kaya atau miskin, punya jabatan atau tidak.
pasal
28 menjelaskan = ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU “. Disini
menjelaskan bahwa di Indonesia dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat, pikiran
atau sejenisnya. Maka dari itu dibolehkanlah untuk mengadakan demo, mimbar
bebas atau sejenisnya. Karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Pasal
29 ayat 2 menjelaskan = “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya”.
Jadi disini warga negara Indonesia bebas untuk memeluk agama yang mereka yakini
karena tidak adanya diskriminasi agama.
Pasal
31 menjelaskan = “hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU”. Disini
dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menuntut ilmu, memiliki
hak untuk belajar. Contohnya yaitu diadakannya program pemerintah untuk wajib
belajar sembilan tahun tanpa biaya.
Jadi kesimpulannya setiap warga
negara di Indonesia memiliki hak dan derajat yang sama, tidak membedakan antara
satu dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar